TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia hari ini, Kamis, 25 April 2019. Dahnil akan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca: Arti dan Maksud Cuitan Dahnil Anzar Tentang Ratna Sarumpaet
Baca Juga:
Dahnil akan diperiksa lagi sebagai saksi. "Kami agendakan pemeriksaan untuk Dahnil Anzar ukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi wartawan, hari ini.
Menurut Bhakti, penyidik telah mengirim surat panggilan untuk Dahnil sepekan lalu, Kamis, 18 April 2019. Dirinya pun berharap Dahnil dapat memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, Dahnil telah diperiksa sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat, 23 November 2018, dan Kamis, 7 Februari 2018.
Selain juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu, polisi juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani.
Penyidik Ditreskrimsus memulai penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia pada 19 November 2018. Adapun Dahnil Anzar diperiksa karena telah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan Pemuda Muhammadiyah.
Acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada 16-17 Desember 2017. Kemenpora menggandeng Pemuda Muhammadiyah serta Gerakan Pemuda Anshor sebagai penyelenggara acara tersebut. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak kepada Kemenpora. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Baca: Polisi Tegaskan Pengusutan Kasus Dahnil Anzar Sesuai Aturan
Lantaran dituding menyelewengkan dana Kemah Pemuda yang menyeret nama Dahnil Anzar, Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora dengan alasan harga diri. Namun, Kemenpora mengembalikan uang tersebut.